A. Pengertian Fiqh
Fiqh, menurut bahasa bermakna: tahu dan paham.
Menurut istilah, ialah ilmu syari'at. orang yang mengetahui ilmu fiqh dinamai Faqih.
Para fuqaha (jumhur mutaakhirin) mentakrifkan fiqh dengan: " Ilmu yang menerangkan hukum-hukum Syara' yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafshil" Dimana dalil tafshili ialah dalil-dalil yang khusus. Pengertian yang diperoleh dari dalil-dalil tafshili ialah: hukum-hukum yang khusus yang diambil daripadanya dengan jalan nadhar ijtihad.
Di dalam kitab Durrul Mukhtar diterangkan, bahwa Fiqh mempunyai dua makna: makna ahli ushul dan makna ahli fiqh.
Makna ahli ushul ialah : "Ilmu yg menerangkan hukum-hukum syara' yg bersifat fa'iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalilnya yang tafshili (khusus, terperinci)". Tegasnya, fiqh menurut ahli ushul fiqh ialah mengetahui hukum dari dalilnya.
Makn ahli fiqh (fuqaha) ialah: " Mengetahui (menghafal) hukum furu', baik berasama-sama dengan dalilnya atau tidak". jelasnya, fiqh menurut fuqaha ialah mengetahui hukum-hukum yang syara' yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf) yaitu: wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah.
B. Obyek Fiqh
Walaupun hukum syara' mengenai perbuatan manusia seperti: wajib, haram, sunat, makruh, mubah, shah, batal, ada' atau lainnya, namun dalam kenyataannya tersusun dari dua bagian: pertama, hukum-hukum syara' amaliyah dan kedua, dalil-dalil tafshiliyah (yang jelas) menganai hukum itu.
C. Pembagian dan Pembahasan Ilmu Fiqh
Ibadat dan adat
Fiqh Islam meliputi pembahasan yang mengenai individu, masyarakat, dan negara, yang meliputi bidang-bidang : ibadat, muamalah, kekeluargaan, perikatan, kekayaan, warisan, kriminil, peradilan, acara, pembuktian, kenegaraan, dan hukum-hukum internasional, seperti: perang, damai, traktat dan sebagainya. oleh karena itu, para ulama membagi Fiqh pada garis besarnya dua bagian yang pokok yaitu ibadat dan adat. Ibadat yaitu hukum-hukum yang maksud pokoknya mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan adat adalah hukum-hukum yang ditetapkan untuk menyusun hubungan perorangan dan hubungan masyarakat, atau untuk mewujudkan kemaslahatan dunia.
D. Perkembangan Fiqh Islam
Periode pertama ialah periode pertumbuhan, yakni masa Rasulullah yang lamanya 22 tahun dan beberapa bulan sejak dari tahun 13 sebelum Hijrah sampai tahun 11 Hijrah atau tahun 611 Masehi samapi 632 Masehi.
Peeriode kedua ialah periode sahabat dan tabi;in, yakni periode para Khulafaurrasyidin dan Amawiyin, yyang berlangsung dari tahun 11 hijrah (=632 M sampai tahun 101 Hijrah (= 720 M)
Periode ketiga ialah periode kesempurnaan, yakni eriode imam-imam mujtahidin, yaitu masa keemasan Daulah Abbasiyah. Periode ini berlangsung kurang lebih 250 tahun, yakni sejak tahun 101 Hijrah (= 720 M) sampai tahun 350 Hijrah. (= 961 M).
Periode Keempat ialah periode kemunduran da periode taqlid atau periode jumud, beku, statis dan berhenti pada batas-batas yang telah ditentukan oleh ulama-ulama dahulu dengan tak mau beranjak lagi yaitu sejak pertengahan abad keempat Hijrah atau tahun 351 Hijrah yang sampai sekarang pun masih banyak terdapat luas perkembangannya dalam masyarakat.
Periode kelima ialah periode kebangunan atau periode renaissance.